
Pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan isu krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Limbah B3, jika tidak dikelola dengan benar, dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia, ekosistem, dan kualitas air serta tanah.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, industri, dan pemerintah untuk memahami serta menerapkan sistem pengelolaan sampah dan limbah B3 yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melansir dari laman https://dlhprovinsiaceh.id/, artikel ini akan menyajikan panduan lengkapnya.
Apa Itu Limbah B3?
Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang bersifat mudah meledak, mudah terbakar, reaktif secara kimia, bersifat toksik, atau memiliki sifat infeksius.
Contoh limbah B3 antara lain adalah baterai bekas, oli bekas, cat, limbah laboratorium, dan limbah rumah sakit seperti jarum suntik.
Klasifikasi Sampah dan Limbah
Sampah umumnya dibagi menjadi dua kategori utama:
- Sampah organik: seperti sisa makanan, daun kering, dan limbah dapur lainnya.
- Sampah anorganik: seperti plastik, logam, kaca, dan kertas.
Sementara itu, limbah B3 memiliki klasifikasi tersendiri berdasarkan sumbernya, antara lain dari kegiatan rumah tangga, industri, pertanian, maupun layanan kesehatan.
Tahapan Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 memerlukan prosedur khusus yang meliputi beberapa tahap, yaitu:
1. Identifikasi dan Klasifikasi
Langkah awal adalah mengidentifikasi jenis limbah dan menentukan apakah termasuk kategori B3. Ini penting untuk penanganan yang tepat.
2. Pengemasan dan Pelabelan
Limbah B3 harus dikemas dengan bahan khusus dan diberi label sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan pekerja.
3. Penyimpanan Sementara
Limbah B3 disimpan di tempat khusus sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan. Tempat penyimpanan ini harus kedap dan aman.
4. Pengangkutan
Pengangkutan limbah B3 harus menggunakan kendaraan khusus yang sudah memiliki izin dari instansi terkait.
5. Pengolahan dan Pemusnahan
Limbah B3 diolah dengan metode tertentu, seperti insinerasi, stabilisasi, atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Pemilihan metode tergantung pada jenis dan tingkat bahayanya.
Regulasi dan Tanggung Jawab
Di Indonesia, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Perusahaan dan pelaku industri wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan menyusun dokumen lingkungan.
Masyarakat juga diimbau untuk memilah sampah rumah tangga dan tidak mencampur limbah B3 ke dalam sampah biasa.
Pengelolaan sampah dan limbah B3 yang baik bukan hanya tanggung jawab industri, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan mematuhi regulasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kunjungi laman https://dlhprovinsiaceh.id/ untuk mengetahui informasi lebih lanjut.